news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno.
Sumber :
  • tangkapan layar youtube Abraham Samad SPEAK UP

Eks Wakapolri Polisikan Sekjen KOI Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasannya

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, melaporkan  Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya M. Noeradi ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Kamis, 3 Juli 2025 - 18:58 WIB
Reporter:
Editor :

Wijaya juga menilai bahwa dikeluarkannya PTMSI dari keanggotaan KOI sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia mengaku bakal memberikan keterangan ke polisi secara lengkap terkait laporan yang dibuat oleh Oegroseno.

"Jadi makanya kami perlu tahu dulu apakah ini terkait dengan keolahragaan. Nah, ini mungkin yang nanti kami dari klarifikasi ini kita akan beri tahu begitu," jelas dia.

Penjelasan Oegroseno

Melalui sambungan telepon, Oegroseno mengaku heran kritiknya terhadap KOI malah berujung dikeluarkannya PTMSI dari KOI.

Dia menilai siapa saja mestinya boleh mengkritik karena dilindungi oleh Undang-Undang. 

Jikapun kritiknya dinilai keliru, maka yang mestinya disanksi adalah pribadinya, bukan malah organisasi.

Adapun kritiknya terhadap KOI yakni terkait dengan keberangkatan para atlet ke Sea Games. Menurut dia, KOI telah menghancurkan mental para atlet yang akan berlaga.

"Karena tidak ada kepastian makanya mental atlet untuk bertanding kan hilang. Nah, saya kritik bahwa Menpora, KOI, dan KONI itu membunuh karakter atlet tenis meja Indonesia," jelas dia.

Oegroseno menduga ada semacam konspirasi antara KOI, KONI, dan Kemenpora agar PTMSI dikeluarkan dari KOI dan tak diakui oleh Internasional Table Tennis Federation (ITTF).

"Kalau saya salah harusnya dihukum dong. Saya bicara, harusnya saya yang dihukum, kenapa organisasinya dikeluarkan? Ini konspirasi udah cukup kental antara Menpora, KONI, sama KOI supaya PTMSI ini dikeluarkan dari KOI dan dibekukan oleh internasional," papar dia. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral