- Istimewa
Ratusan Orang Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Calon Pekerja Migran, Polisi Tangkap 12 Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 433 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural alias ilegal digagalkan keberangkatannya oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, ratusan orang itu merupakan korban yang diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri dengan gaji yang besar.
Adapun, jumlah 433 CPMI yang digagalkan berangkat ini adalah total pencegahan selama periode bulan Januari-Juli 2025.
"Modus memberangkatkan CPMI dengan cara menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji sekitar Rp16 juta sampai dengan Rp30 juta per bulan," ungkap Ronald dam jumpa pers, Kamis (3/7).
Selain itu, untuk mengelabuhi petugas Bandara Soetta, korban menggunakan dokumen izin cuti atau visa turis saat diberangkatkan oleh para pelaku.
Dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, pihaknya menangkap sebanyak 11 tersangka.
Belasan tersangka tersebut masing-masing, laki-laki berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).
"Ada juga 16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Ronald.
Ronald berpesan kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," tandasnya.
Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
"Total tersangka sebanyak 28 orang, 1 tersangka sudah proses tahap 2, 11 tersangka ditahan, dan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," beber Yandri .
Yandri menyebut, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 buah passpor, 20 lembar boarding pass dan 3 lembar booking tiket pesawat, 1 lembar booking hotel, 15 visa, 20 buah Hp, 1 buah kartu ATM.