news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ijazah Jokowi (atas) dibandingkan ijazah lainnnya.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri: Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Jadi 9 Juli

Bareskrim Polri tunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tanggal 9 Juli 2025. Ini katanya.
Kamis, 3 Juli 2025 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tanggal 9 Juli 2025.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, penundaan ini dilakukan lantaran adanya permohonan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mengajukan surat untuk melibatkan sejumlah nama dalam proses gelar perkara tersebut.

Trunoyudo menerangkan bahwa TPUA awalnya mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus pada 30 Juni 2025 lalu. Menurutnya, hal ini sudah berdasarkan Peraturan Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan surat pendumas pada tanggal 30 Juni perihal undangan gelar perkara khusus," ucap Trunoyudo, Kamis (3/7/2025).

Kemudian, surat tersebut telah ditindaklanjuti. Sedianya, gelar perkara tersebut akan digelar pada hari ini, Kamis (3/7/2025). 

Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali mengajukan surat permohonan untuk menunda pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.

Dalam surat yang baru diajukan, TPUA meminta pelibatan sejumlah pihak, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Dokter Rismon Hasiholan, dalam proses gelar perkara.

Mereka juga memohon penjadwalan ulang hingga mendapat kepastian atas kehadiran nama-nama yang diajukan.

Oleh karenanya, gelar perkara khusus menjadi ditunda pada 9 Juli atas permintaan pihak pendumas, dalam hal ini TPUA. 

“Karena ada surat terbaru dari pendumas (TPUA) pada 2 Juli, TPUA meminta kehadiran beberapa nama yang diajukan. Maka, tindak lanjutnya adalah mengundang nama-nama tersebut untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus, dan pelaksanaannya diralat menjadi tanggal 9 Juli 2025,” jelas Trunoyudo.

Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak yang diminta oleh TPUA. Sehingga proses gelar perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan.

Seperti diketahui, Polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Adapun, penyelidikan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, tim kepolisian menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada asli.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral