- Istimewa
Bareskrim Polri: Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Jadi 9 Juli
Polisi tak menemukan unsur pidana dalam kasus itu. Karenanya, penyelidikan pun dihentikan.
"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana. Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," ucap Djuhandhani di Mabes Polri pada Kamis (22/5/2025).
Adapun selama proses penyelidikan, polisi memintai keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," jelasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait ijazah palsu Jokowi dengan didasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas nama pengadu Eggi Sudjana.
Serta, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ Dittipidum tanggal 10 April 2025. Terakhir, Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1008/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 10 April 2025.
Bareskrim Polri Tunggu Hasil Uji Forensik
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Penyelidikan ini atas dasar laporan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Desember 2024 lalu.
Dalam laporannya, Eggi selaku kuasa hukum TPUA melaporkan Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.
Selain itu, pada hari ini kepolisian juga telah meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan, Joko Widodo selaku terlapor.
Selanjutnya, kepolisian tengah menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) atas uji forensik dokumen ijazah Jokowi.
"Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).