news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, PDIP Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Logis

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut tuntutan jaksa terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak berdasar dan tidak logis.
Kamis, 3 Juli 2025 - 15:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut tuntutan jaksa terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak berdasar dan tidak logis.

Adapun Hasto dituntut jaksa 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

 

Menurutnya, dasar tuntutan jaksa tidak berdasar fakta persidangan yang mendukung dakwaan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” kata dia.

“Dan untuk medapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum,” sambung Ronny.

Ronny mengatakan semua saksi di persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Hasto terlibat penyuapan ataupun perintangan penyidikan.

“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada,” ungkapnya.

“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?” Sambung Ronny.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam.

Atas hal ini, dia menilai tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK dan penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law.

“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” tandas Ronny. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral