- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Berita Foto: Tumpukan Rp1,3 Triliun Uang Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, terdapat enam terdakwa korporasi yang berasal dari dua grup perusahaan, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Tujuh perusahaan jadi terdakwa korporasi berasal dari Musim Mas Group, yakni T Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno dalam konferensi pers kasus korupsi ekspor ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Sementara, dari Permata Hijau Group, lima perusahaan yang jadi terdakwa korporasi, yakni PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Dalam kasus tersebut, Kejagung turut menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari kasus korupsi tersebut.
Sebetulnya, tujuh terdakwa korporasi dari Musim Mas Group seluruhnya dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara dengan total sebesar Rp4.890.938.943.794,01.
Namun, baru PT Musim Mas yang menitipkan uang pengganti kepada penyidik Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.666,00.
Penampakan tumpukan uang sitaan Rp1,3 triliun kasus korupsi ekspor CPO yang diungkap Kejaksaan Agung, Rabu (2/7). (Foto: tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Kemudian, lima perusahaan dari Permata Hijau Group yang jadi terdakwa korporasi dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti atas perekonomian negara dengan total sebesar Rp937.558.181.691,26.
Namun, kelima perusahaan tersebut telah menitipkan uang pengganti kepada penyidik sebesar Rp186.430.960.865,26.
Dengan demikian, uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp1.374.892.735.527,05.
"Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," kata Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7).