news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pemeriksaan ahli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2025)..
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews.com

Sidang Tom Lembong Sebagai Terdakwa Dilanjutkan Hari Ini

Pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dilanjutkan hari ini
Selasa, 1 Juli 2025 - 07:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dilanjutkan hari ini.

Diketahui, Tom Lembong seharusnya menjalani sidang sebagai terdakwa atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (30/6/2025). 

Namun Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebut, bahwa Tom Lembong telah seharian diperiksa sebagai saksi dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. 

"Seharusnya hari ini dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, namun ya melihat juga kondisi persidangan lain belum selesai. Dan terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan," katanya di Pengadilan Tipikor Senin (30/6/2025). 

Dennie mengungkapkan, rencananya, sidang lanjutan Tom Lembong akan digelar pada Selasa (1/7/2025). 

"Kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa tangal 1 Juli," ungkapnya. 

Adapun pada sidang hari ini, agendanya masih sama yakni mendengarkan keterangan terdakwa.

Diketahui, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral