news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Kemenlu Sebut 157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, mengungkap ada 157 WNI di luar negeri yang saat ini terancam hukuman mati.
Senin, 30 Juni 2025 - 21:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, mengungkap ada 157 WNI di luar negeri yang saat ini terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

“Berdasarkan data terakhir Kemenlu, betul ada 157 WNI yang saat ini on going terancam hukuman mati, baik yang sifatnya masih dalam proses litigasi maupun yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah,” ungkap Judha.

Dari jumlah tersebut, 147 orang di Malaysia, 3 orang di Uni Emirat Arab (UEA), 2 orang di Arab Saudi, 4 orang di Laos, dan 1 orang di Vietnam.

“Dari total 157 tersebut, jenis kasusnya 111 di antaranya adalah kasus peredaran narkotika, 46 kasus pembunuhan,” beber Judha.

Judha mengatakan Kemenlu telah menempuh berbagai upaya. Pertama, melalui keputusan Menlu mengenai pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati.

Yakni, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum bagi setiap WNI yang terancam hukuman mati. 

Dia menyebut pemerintah Indonesia sudah memiliki retainer lawyer untuk menangani perkara WNI, salah duanya di Malaysia dan Arab Saudi.

Lalu, Kemenlu juga melakukan diseminasi atau penyebaran informasi kepada WNI untuk tidak membawa barang orang lain yang tidak diketahui isinya.

“Modus utama yang banyak digunakan adalah kurir narkoba. Jadi, pekerja migran kita biasanya modusnya dipacarin kemudian diminta untuk membawa barang pacarnya dan kemudian pada saat masuk ke Malaysia ternyata berisi narkotika,” kata Judha.

Di sisi lain, dia mengatakan pemerintah memiliki tantangan sendiri untuk menekan jumlah WNI yang mendapat ancaman hukuman mati.

“Sebagai contoh pada tahun 2023, 19 WNI sudah bisa kita bebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun, di tahun yang sama terdapat 25 tambahan kasus baru,” ungkap Judha. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral