news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Usai Kena OTT KPK, Menteri PU Langsung Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Sumber :
  • tvOnenews

Usai Kena OTT KPK, Menteri PU Langsung Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Usai Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP) kena OTT yang dilakukan KPK pada hari Kamis (26/6). Kini, Menteri PU, Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Usai Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP) kena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis (26/6/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi. Kini, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas.

Langkah tegas itu, dengan memecat secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Langkah tegas ini juga berlaku untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat. 

Menteri Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membersihkan jajaran pejabat dari praktik korupsi.

"Saya kutip bahasa beliau, supaya saya tidak salah, 'segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu'," beber Menteri PU, Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, "Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat."

Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.

Dia juga berkomitmen penuh untuk membantu pengusutan kasus ini, bahkan jika ada pihak di kementeriannya yang terlibat. 

"Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (sebutan untuk Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap, pemenang lelang untuk proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Sumut sudah ditentukan sejak awal.

Bahkan, kata dia, tersangka Topan Ginting yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut melaksanakan survei ke Sipiongot bersama dua tersangka lain, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Pada saat melakukan survei tersebut, seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG oleh Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut," ungkap Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral