- tvOnenews
Usai Kena OTT KPK, Menteri PU Langsung Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Setelah survei dilakukan, RES diperintah oleh Topan Ginting (TOP) untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dalam proses barang dan jasa.
Penunjukkan KIR berkaitan dengan pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar.
Asep melanjutkan, RES kemudian menghubungi KIR untuk memasukkan penawaran dalam lelang proyek pembangunan pada Juni 2025.
Lalu pada pada 23 hingga 26 Juni 2025, KIR memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-catalog.
"Jadi, sudah dipersiapkan segala sesuatunya. Dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya," jelas Asep.
Setelah itu, PT DNG dinyatakan memenangkan proyek pembangunan jalan setelah KIR bersama dengan RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog.
"Mereka juga sudah mengatur waktunya. Jangan sampai dalam waktu yang berdekatan dengan PT DNG menjadi pemenang. Jadi, diatur waktunya. Diatur juga cara memasukkan syarat-syaratnya dan lain-lain," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP (Topan Ginting) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP dan RES disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aag)