news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?.
Sumber :
  • istimewa

KPK sebut PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta, Bakal Ada Tersangka Baru?

Buntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (26/6/2025). Kini KPK menyebutkan perkembangan kasus tersebut.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Kamis (26/6/2025). Kini KPK menyebutkan perkembangan kasus tersebut.

KPK beberkan tersangka Heliyanto (HEL) sebagai Satker PJN Wilayah I Sumut, menerima uang suap Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni tersangka Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

“Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Bahkan, ia jelaskan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.

- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG.

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang - Gunung Tua Simpang Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.

Uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan upah karena telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.

“Jadi, dialah yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek tersebut,” bebernya.

Asep mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral