news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mengusut Kasus Badut Predator Anak di Bekasi, Polres Metro Bekasi Duga Ada Korban Lain.
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Bekasi, Naik ke Atap Rumah Kosong saat Hendak Ditangkap, Berakhir Terpeleset hingga Jatuh

Badut jalanan atau badut keliling berinisial SA akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badut jalanan atau badut keliling berinisial SA akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi.

Pria berusia 32 tahun itu diamankan atas dugaan tindak kekerasan seksual berupa sodomi terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa mengatakan sebelum diamankan petugas SA sempat mencoba melarikan diri dari kejaran warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah. Namun, terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat," ujarnya, Kamis (26/6/2025). 

Mustofa menyebut kesehariannya SA memang sering berinteraksi dengan anak-anak lewat profesi yang ditekuninya. 

Profesi inilah yang menjadi siasat pelaku untuk mendekati calon korban sebelum melancarkan aksinya.

Pelaku merayu korban dengan imbalan uang senilai Rp50.000 dalam setiap menjalankan aksinya.

Dia juga memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

"Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa," ujarnya. 

Berdasarkan hasil visum, kata dia, ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Selain dua korban yang telah melapor, pihaknya mencurigai ada korban lainnya yang belum berani melapor karena merasa takut atau malu.

Atas perbuatannya SA dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral