news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Bekasi, Jawa Barat..
Sumber :
  • Instagram @dhemit_is_back01

Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Bekasi Ternyata Terpengaruh Obat Terlarang Saat Lakukan Aksinya

Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kota Bekasi, Mochamad Ichsan Ezra Candra, diketahui berada di bawah pengaruh obat terlarang saat lakukan aksinya.
Kamis, 26 Juni 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

Bekasi, tvOnenews.com - Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kota Bekasi, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), diketahui berada di bawah pengaruh obat terlarang saat melakukan aksinya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di lobby Mapolres, Kamis (26/6/2025).

“Kemungkinan masih ada pengaruhnya (pil eksimer),” ujar Kusumo kepada wartawan.

Menurut Kusumo, Ezra memang dikenal sering mengonsumsi obat berbahaya jenis eksimer.

Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Kota Bekasi, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), diketahui berada di bawah pengaruh obat terlarang saat melakukan aksinya.
Sumber :
  • M Supyan Limpong/tvOne

 

Kebiasaan buruk itu diduga menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap sang ibu, Meilani (46).

Tak hanya melakukan penganiayaan, Ezra juga sempat mengancam akan membunuh pamannya. 

Ancaman tersebut dilontarkan usai pelaku memukuli ibunya di teras rumah mereka di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).

Usai penganiayaan, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau yang hendak digunakan terhadap sang paman, meski saat itu belum sempat terjadi tindakan lebih lanjut.

“Awalnya om ini sering menasihati pelaku untuk tidak membuang-buang waktu dan segera bekerja. Karena sering dinasihati, pelaku merasa tidak nyaman,” ungkap Kusumo.

Insiden penganiayaan sendiri dipicu persoalan sepele. Ezra memukul ibunya lantaran kesal sang ibu menolak permintaannya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (msl/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral