- istimewa
Tak Hanya Jalin Silaturahmi dengan Media, PAMA Group Juga Lakukan Konservasi Tukik di Sangalaki
Jakarta, tvOnenews.com - Acara Media Gathering PAMA Group 2025, tidak hanya menjalin silaturami dengan awak media di Maratua. Namun, PAMA Group dengan media juga lakukan konservasi Tukik di Sangalaki, Kalimatan Timur (Kaltim), Rabu (25/6/2025).
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 85 peserta, yang terdiri dari 42 jurnalis (35 lokal dan 7 nasional), perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, serta jajaran anak perusahaan PAMA Group.
Kegiatan ini bukan hanya menjadi ajang silaturahmi antara perusahaan dan media, tetapi juga menjadi ruang edukasi dan kampanye bersama untuk pelestarian satwa liar yang menjadi bagian tak terpisahkan dari visi keberlanjutan PAMA Group.
Media Gathering tahun ini mengangkat tema, 'Together for Wildlife: Advancing Green Sustainability with PAMA'. Tema ini merefleksikan tekad PAMA dan anak perusahaannya dalam menjalin kolaborasi erat dengan media sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Dalam sambutannya, Abdul Nasir Maksum, Direktur PT Pamapersada Nusantara, menekankan bahwa media memegang peranan penting dalam mendukung keberlanjutan industri tambang dan konservasi.
“Kami percaya bahwa kolaborasi dengan media bukan hanya soal membangun citra, tetapi juga membangun masa depan. Melalui kemitraan ini, kami bisa bersama-sama menyuarakan isu keberlanjutan, termasuk perlindungan satwa liar,
yang menjadi salah satu concern utama PAMA Group saat ini,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan para jurnalis yang selama ini secara konsisten memberitakan berbagai kegiatan sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh PAMA dan anak perusahaannya.
Salah satu momen utama dalam acara ini adalah pelepasan Tukik (anak penyu hijau) di pantai Pulau Sangalaki.
Pulau ini dikenal sebagai salah satu habitat penting penyu hijau (Chelonia mydas) di Asia Tenggara, namun kini menghadapi berbagai ancaman dari perubahan iklim, polusi laut, dan aktivitas manusia.
Tukik merupakan satwa langka dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta masuk dalam daftar Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).