- Tim tvOne/Aldi
Soal Keterlibatan TNI Berantas Narkoba, Kepala BNN: Siapapun yang Digaji Negara Punya Kewenangan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom angkat bicara mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan narkoba.
Marthinus mengaku tak mempersoalkan hal tersebut, sebab menurutnya siapapun yang bekerja dan digaji oleh negara secara standing moral memiliki kewenangan untuk memberantas Narkotika.
"Siapapun yang digaji oleh negara, ini punya kewenangan untuk melakukan setiap langkah-langkah yang berhubungan dengan kewenangan masing-masing," katanya saat konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6).
- Istimewa
Ia menyebut, bahwa TNI pun memiliki tim intelijen untuk mencari informasi termasuk soal peredaran narkoba.
Sehingga, merupakan hal yang wajar jika TNI melakukan penangkapan dan memberantas terkait dengan narkotika yang terjadi di Indonesia.
"Jadi kalau ada yang tertangkap tangan oleh TNI, itu sesuatu yang wajar kalau TNI melakukan tertangkap tangan, dan koordinasi jadi sangat penting ini menjadi kunci, ketika TNI mendapatkan informasi, kita sharing informasi soal batas-batas wilayah," tandasnya.
Diketahui, TNI kerap terlibat dalam memberantas peredaran narkotika. Terbaru, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Diketahui, KIA berbendera Thailand dilumpuhkan itu karena menyelundupkan narkoba.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta mengatakan perhitungan ulang berat barang bukti narkoba yang diselundupkan menggunakan KIA berbendera Thailand di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hasilnya bertambah dari 1,9 ton menjadi 2 ton.
Dia menyebutkan kegiatan penghitungan ulang barang bukti tindak pidana narkoba tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, Lima ABK berhasil diamankan dalam operasi ini, terdiri dari satu warga negara Thailand dan empat warga negara Myanmar.
Seluruh ABK tidak memiliki dokumen perjalanan maupun perizinan pelayaran yang sah.
Fakta-fakta ini menguatkan bahwa kapal Aungtoetoe 99 digunakan sebagai alat penyelundupan narkotika lintas negara, yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia. (aha/muu)