news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (kanan) dalam acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6)..
Sumber :
  • Antara

Kabar Baik dari Kemnaker untuk Para Pekerja Penerima BSU, Harap Sabar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan.
Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, bantuan tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6).

Sunardi menjelaskan, pencairan BSU mengalami keterlambatan, karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

Turut diketahui, BSU ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima. 

BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.

Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD," kata Sunardi.

Dalam Permenaker, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral