- istimewa
Matikan Sinyal, Kapal Induk Amerika Serikat Masuk ke Perairan Indonesia, TNI AL Beberkan Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal kabar kapal induk Amerika Serikat masuk ke perairan Indonesia USS Nimitz (CVN-68). Sontak hal ini menuai reaksi public hingga membuat TNI AL angkat bicara.
Sebelumnya, viral potongan video di media sosial terkait kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) dilaporkan mematikan transpondernya dan berhenti mengirimkan sinyal lokasi, berdasarkan data pelacakan dari Marine Vessel Traffic.
Tindakan ini memicu spekulasi mengenai misi militer yang tengah dijalankan kapal tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
Sinyal terakhir kapal induk tersebut diterima pada 17 Juni 2025 pukul 02:03 GMT atau pukul 09:03 WIB.
Saat itu, USS Nimitz berada di antara perairan Malaysia dan perairan Indonesia, melaju pada jalur 313 derajat dengan kecepatan 19 knot.
Setelah itu, lokasi kapal tidak lagi dapat dilacak secara publik.
Meski tidak diumumkan secara resmi, arah pelayaran USS Nimitz menunjukkan kemungkinan besar kapal ini bergerak ke kawasan Teluk Persia.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan seorang pejabat pertahanan AS kepada kantor berita RIA Novosti bahwa Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah menginstruksikan pemindahan kelompok penyerang kapal induk Nimitz ke wilayah Komando Pusat AS.
Pengerahan USS Nimitz diyakini merupakan respons atas meningkatnya konflik antara Israel dan Iran.
Dalam beberapa minggu terakhir, ketegangan di kawasan tersebut meningkat tajam, mendorong AS untuk meningkatkan kehadiran militernya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul mengatakan, pihaknya telah mendeteksi kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz (CVN-68) yang menghentikan pengiriman sinyal ketika berada di perairan Indonesia.
Tunggul jelaskan, kapal induk AS tersebut melintas di Laut Natuna Utara hingga Selat Malaka.
"Mendeteksi mulai dari perairan Laut Natuna Utara-Selat Malaka-TSS (Traffic Separation Scheme)," ungkap Tunggul, kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Tunggul menyampaikan, TNI AL memberlakukan hak lintas damai kepada kapal induk AS tersebut, asalkan, kata dia, kapal itu tidak mengancam.
"Berlaku hak lintas damai yang berlaku untuk siapapun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai," bebernya. (aag)