news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi.
Sumber :
  • Antara

Eks Hakim MK: SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang, Penggeledahan Wajib Patuhi KUHAP!

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa SOP lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang khususnya..
Kamis, 19 Juni 2025 - 16:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga negara tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.

Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pernyataan itu bermula saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan kedudukan SOP lembaga negara terhadap aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka,” ujar Ronny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

“Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?” lanjutnya.

“Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa,” jawab Maruarar.

Maruarar menjelaskan, jika masih ada keraguan terkait kedudukan hukum suatu peraturan, maka jalur judicial review (JR) dapat ditempuh. Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan harus tunduk pada aturan perundang-undangan, karena hal itu menyangkut keabsahan alat bukti.

“Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi dalam pengalaman saya—kan bekas ketua pengadilan juga, Pak—kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang dari seorang, katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ,” jelasnya.

Maruarar kembali menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum yang sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

“Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan, dia adalah buah pohon beracun,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral