- Istimewa
Beri Kontirbusi Nyata, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Puluhan Wajib Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan pajak daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta perwakilan dari instansi pemerintah pusat dan asosiasi pelaku usaha.
Pramono mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp48 triliun menyumbang lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah.
"Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," kata Pramono, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, turut dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pramono menjelaskan kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan Pajak daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan transformasi digital, Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax.
Menurutnya Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.
Dalam merespons dinamika perekonomian global, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran berupa pengurangan beban pajak untuk periode Juni hingga Desember 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketahanan pelaku usaha serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," ungkapnya.
Adapun dalam kegiatan tersebut sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.