- BPMI Setpres
Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bukan Sumut
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang menjadi sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah menggelar rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Kepresidenan pada Selasa (17/6/2025).
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar dia.
Prabowo memutuskan keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, polemik empat pulau tersebut mencuat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya, empat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. (ant/nsi)