news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku HS (tengah) saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Polres Serang, Banten, Senin (16/6/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Buron 3 Tahun, Tersangka Pencabulan Gadis 16 Tahun di Serang Akhirnya Ditangkap Polisi, Bermula dari Janji Manis...

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, tersangka pencabulan anak di Serang, Banten akhirnya ditangkap polisi. Tersangka sempat kabur...
Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun, tersangka pencabulan anak di Serang, Banten akhirnya ditangkap polisi.

Pria berinsial HS (23) itu menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur dan sempat kabur ke Malaysia.

Namun, akhirnya HS berhasil ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

"Pelaku yang buron selama tiga tahun ini berhasil ditangkap di rumahnya Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (11/6) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, dikutip Selasa (17/6/2025).

Diketahui, kasus pencabulan yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur itu terjadi sekitar April 2022 lalu.

Pelaku yang merupakan mahasiswa berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun, yakni warga Desa Situterate, Cikande, Serang.

Memanfaatkan kondisi anak di bawah umur, pelaku kemudian mengajak gadis tersebut untuk berhubungan seksual.

Pelaku pun berjanji akan menikahi gadis itu jika berakhir hamil.

“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate," ujar dia.

Akhirnya, korban hamil dan pihak keluarga meminta agar pelaku menikahinya.

Saat itu pelaku berjanji akan menikahi korban usai menyelesaikan kuliahnya.

Akan tetapi, ternyata pelaku malah kabur dan berakhir menjadi buron selama tiga tahun.

"Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada tanggal 26 April 2022," ungkapnya.

Setelah ditangkap polisi, HS saat ini ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral