- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung soal Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Jakarta, tvOnenews.com - Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) besok, Selasa (16/6/2025).
Jurist Tan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan bahwa sejatinya, dia dijadwalkan diperiksa pada 11 Juni lalu, namun minta ditunda.
Untuk kali ini, Harli berrharap Jurist Tan akan hadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah diminta.
"Jadi sesuai dengan surat yang sudah diterima penyidik tentu kita menjadwal untuk dilakukan pemeriksaan pada esok hari selasa," katanya.
Harli mengungkap maksud pihaknya memeriksa mantan Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek.
Ia mengatakan, penyidik akan mendalami peran Jurist Tan terkait proses pengadaan laptop berbasis Chromebook itu.
"Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi. Nah, lalu kalau di institusi ya, apakah di kepengurusan proyek juga iya (terlibat). Kalau misalnya di kepengurusan proyek, tidak (terlibat), lalu apakah bagaimana perannya dalam proses katakanlah memberikan saran, analisis terkait kajian-kajian teknis yang sudah diberikan dan yang pada akhirnya kan dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operating Chromebook," ungkap Harli.
Sebelumnya, eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tidak hadir dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek, kemarin. Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat permohonan penundaan.
"Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis (12/6/2025). (rpi/muu)