- Antara
Terang Benderang, Kemendagri Akui Temukan Data Baru Terkait Polemik Kepemilikan Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku telah mendapatkan novum atau data baru mengenai polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Bima menjelaskan, bahwa data baru tersebut sangatlah penting, sebab, dari data itu dapat memustuskan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam Provinsi Aceh atau Sumatera Utara.
"Bukti baru tadi sangat penting karena bisa menjadi landasan yang kuat, yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," kata dia saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Meski demikian, Bima tak menjelaskan lebih jauh mengenai data baru tersebut.
Namun ia memastikan, hasil temuan ini akan langsung disampaikan ke Mendagri Tito Karnavian dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
"Kita tunggu saja, sampai nanti ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
Di sisi lain Bima mengungkapkan, bahwa dalam memutuskan ke empat Pulau tersebut tidak hanya menimbamg faktor geografis tetapi juga terdapat fakta historis, politis hingga data-data sosial dan kultural.
Seluruh data itulah yang nantinya akan dilakukan pengkajian lebih dalam sehingga dapat memutus polemik kepemilikan empat pulau tersebut.
"Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data yang didapat," tandasnya.
Sebelumnya, permasalahan empat pulau tersebut kembali menjadi polemik setelah Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun kasus sengketa keempat pulau ini telah berlangsung lama, baik Aceh maupun Sumatera Utara saling klaim kepemilikan. (aha/muu)