- Antara
Polemik Batas Wilayah 4 Pulau di Aceh dan Sumut, Menteri Yusril Minta Masyarakat Tenang dan Sabar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi polemik status empat pulau antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan Kabupaten Singkil, Aceh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang bekerja untuk menyelesaikan masalah itu dengan solusi terbaik bagi semua pihak.
Yusril menjelaskan bahwa belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan batas wilayah kedua daerah.
Keputusan Mendagri yang ada hanya terkait pengkodean pulau, bukan penetapan batas.
"Kami sedang mengkaji aspek geografis, sejarah, dan budaya untuk memastikan keputusan yang adil," kata Yusril, Minggu (15/6).
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun keempat pulau lebih dekat secara geografis ke Tapanuli Tengah, faktor lain seperti sejarah dan budaya akan menjadi pertimbangan.
Yusril berencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan tokoh masyarakat untuk merumuskan solusi.
"Kami mohon masyarakat bersabar, insya Allah masalah ini akan selesai dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuka kembali kajian terhadap kepemilikan 4 pulau itu, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek (Kecil), dan Mangkir Gadang (Besar). Pertemuan akan dilakukan pada 17 Juni 2025.
Keputusan terakhir terkait kepemilikan 4 pulau ini memang jatuh ke Sumut. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan dokumen yang dikaji Kemendagri memang menunjukkan 4 pulau ini milik Sumut. Tapi, ada sejumlah aspek yang juga perlu diperhatikan, yakni aspek historis. Hal itu yang akan dikaji lebih dalam lagi oleh Kemendagri. (rpi/dpi)