- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Bareskrim Ungkap Alasan Pemeriksaan Kembali Ahok Soal Korupsi Pengadaan Lahan Rusun di Cengkareng
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah rampung diperiksa oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (11/6/2025).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
"Pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.30 WIB, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," tutur Arief.
Arief menjelaskan, pemeriksaan Ahok dilakukan sebagai tindak lanjut dari petunjuk jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya yang telah diberikan sebelumnya.
"Pemeriksaan tambahan. Jadi ini lagi kita susun statement tertulisnya, tapi secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," beber Arief.
Arief menjelaskan bahwa pemeriksaan Ahok bertujuan untuk melengkapi berkas keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Konteksnya karena ada masukan dari teman-teman jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangan itu, makanya dipanggil ulang," ujarnya.
Menurut Arief, pemeriksaan Ahok diharapkan dapat memperkuat perkara dan membantu proses penyelidikan.
"Pastinya, untuk memperkuat perkara ini," kata dia.
Arief juga menyampaikan bahwa pemeriksaan Ahok kemungkinan besar merupakan pemeriksaan terakhir dalam kasus ini.
"Iya mudah-mudahan ini sudah lengkap lah gitu, Pak Ahoknya udah selesai," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Arief menjelaskan, Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni.
"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," ungkap Arief. (rpi/muu)