news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Amdriansyah.
Sumber :
  • Antara

Pelaku Pornoaksi Dinar Candy Kena wajib lapor

Pelaku pornoaksi Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Aziz Andriansyah, membenarkan bahwa Dinar miswari atau yang dikenal Dinar Candy, telah diperbolehkan pulang dan hanya dikenai wajib lapor usai menjalani pemeriksaan atas aksi pornoaksi yang dilakukannya saat memprotes perpanjangan PPKM oleh Pemerintah.

“Dinar Candy telah diperbolehkan pulang pada Jumat (6/8) dini hari tadi, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenai wajib lapor.” Jelas Aziz.

Meski sudah diperbolehkan pulang, tambahnya, Dinar telah ditetapkan sebagai  tersangka, atas kasus pornoaksi yang dilakukan wanita berusia 28 tahun tersebut

Penetapan tersangka terhadap perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, warganet heboh karena aksi salah satu figur publik yang diduga Dinar Candy yang melakukan aksi tak terpuji yang menggelar aksi dengan hanya menggunakan bikini di tepi jalan raya, tepatnya trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. (rob/mii)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral