- Istimewa
Mas Dewan Angkat Topi atas Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat: Lokasi Ini Bukan Hanya Milik Papua, Tapi Milik Dunia!
Penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang telah berdampak langsung terhadap jumlah kunjungan wisatawan.
Beberapa pelaku usaha mengaku mengalami penurunan omset hingga 40% sejak kabar kerusakan lingkungan menyebar melalui media sosial dan pengakuan langsung wisatawan yang kecewa.
“Kami hidup dari laut, dari wisata. Kalau laut rusak, tamu tidak datang lagi. Lalu kami hidup dari mana?” ungkap Mikael Way, warga Desa Arborek, salah satu pusat wisata di Raja Ampat.
Mas Dewan, mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 Perusahan tersebut pada hari ini, dianggap sebagai langkah berani dan visioner dalam menjaga ekosistem yang luar biasa penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi dunia.
“Saya mendukung penuh kebijakan Menteri Bahlil. Raja Ampat adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Menambang di sana adalah tindakan yang bertolak belakang dengan komitmen kita terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan,” ujar Mas Dewan.
Sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Mas Dewan menegaskan pentingnya menata ulang kebijakan pertambangan nasional agar lebih adaptif terhadap kawasan-kawasan konservasi, laut tropis, dan daerah yang memiliki nilai ekologi dan sosial tinggi seperti Raja Ampat.
“Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan lama: membiarkan alam kita hancur atas nama investasi jangka pendek. Kita perlu keberanian politik untuk berkata ‘tidak’ terhadap investasi yang merusak,” tambahnya.
Mas Dewan juga mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penutupan izin tambang perusahaan nikel di Raja Ampat.
Dia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang diberikan di kawasan konservasi dan zona rawan ekologis seperti Raja Ampat.
Mas Dewan juga menyoroti pentingnya pengawasan dan sinkronisasi berkelanjutan kebijakan pusat dan daerah untuk memberikan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang sekaligus proteksi kekayaan hayati dan kelestarian lingkungan hidup.