news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Priguna Anugerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak pasien, FH (18) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat..
Sumber :
  • Antara

Fantasi Seksual Dokter PAP Benar-benar 'Gila' ke Pasiennya, Tak Disangka Pelaku Lakukan Hal Ini di Luar Nalar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkap terkait fantasi dokter PAP yang melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya.
Senin, 9 Juni 2025 - 17:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkap fantasi dokter PAP yang melakukan pemerkosaan terhadap pasiennya.  

Dia menyebutkan hasil psikologis terhadap dokter PAP menunjukkan memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," tegas Surawan di Bandung, Senin (9/6/2025).

Meski memiliki kelainan tersebut, hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Bahkan perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.

Sementara, berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," tuturnya.(ant/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral