news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas Polres Mojokerto Kota menunjukan pelaku dan barang bukti kasus minuman keras ilegal di Kota Mojokerto, Minggu (8/6)..
Sumber :
  • Antara

Jual Miras Ilegal di Depan SPBU Mojokerto, Seorang Pria Diringkus Polisi

Polisi menangkap penjual minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto, Jawa Timur.
Minggu, 8 Juni 2025 - 16:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap penjual minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Desa Pulorejo, Dawarblandong, Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat soal penjualan miras ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.

"Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan minuman keras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut," kata Slamet dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Polisi kemudian melakukan razia yang dipimpin Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera bersama tim dan menangkap M (38) seorang warga Sawahan, Kota Surabaya pada Sabtu (7/6).

"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita barang bukti 50 botol minuman keras jenis arak Bali yang disimpan dalam botol plastik," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Karena perbuatannya M terancam dengan pasal 29 ayat (1) perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai peredaran miras ilegal dapat melaporkan ke call center Polri 110.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran minuman keras dapat melaporkan ke call center Polri 110," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral