- Tim tvOne/Taufik
Reaksi Santai Jokowi soal Usul Pemakzulan Gibran Rakabuming dari Purnawirawan TNI: Biasa Saja
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan reaksi santai soal isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan purnawirawan TNI.
Menurut Jokowi, Indonesia adalah negara yang besar dan memiliki sistem ketatanegaraan.
Oleh sebab itu, Jokowi memilih mengikuti proses sesuai sistem yang ada.
"Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu, biasa saja," kata Jokowi.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut bentuk dari dinamika demokrasi.
"Bisa saja," tuturnya.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI. Surat itu diketahui sudah diserahkan ke DPR.
Dasco mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran. Dia mengatakan surat itu masih dipegang oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. Oleh karena itu, dia belum bisa menanggapi lebih lanjut.
“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan dateng, Pak Sekjennya enggak ada. Saya mau lihat suratnya. Suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengapresiasi surat usulan permintaan pemakzulan Gibran. Anggota Komisi XIII DPR itu menilai surat tersebut patut diapresiasi karena merupakan bentuk perhatian para purnawirawan TNI kepada bangsa dan negara.
“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (4/6/2025).
Andreas menjelaskan surat itu nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus pengambilan keputusan persetujuan.
“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR,” ungkapnya.
Jika usulan pemakzulan Gibran disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka surat pemakzulan Gibran akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.