news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (16/4/2025).
Sumber :
  • Aris Wasita-Antara

Jawab Desakan Purnawirawan TNI soal Pemakzulkan Gibran, Jokowi Beberkan Syarat-syaratnya

Desakan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wapres Gibran masih menyedot perhatian publik. Bahkan, baru-baru ini, Jokowi menjawab soal desakan pemakzulan itu.
Jumat, 6 Juni 2025 - 14:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Desakan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Wapres Gibran masih menyedot perhatian publik. Bahkan, baru-baru ini, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menjawab soal desakan pemakzulan itu.

Bahkan, Jokowi beberkan syarat-syarat Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan. Kata dia, presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan, jika melakukan perbuatan pidana, pelanggaran berat, dan perbuatan tercela.

Hal ini disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), menjawab desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI terkait pemakzulan Gibran.

"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Bahkan, Jokowi berpendapat bahwa desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” ungkap Jokowi.

Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral