news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Kejari Jaksel Terima Penyerahan Nikita Mirzani dan Asistennya dengan Barang Bukti Rp3 Miliar dan Mobil Xpander

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyataan telah menerima dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yakni Nikita Mirzani dan asistennya Ismail..
Kamis, 5 Juni 2025 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyataan telah menerima dua tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yakni Nikita Mirzani dan asistennya Ismail, dari pihak penyidik kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan bahwa setelah melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap.

"Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap. Sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud," kata Haryoko, Kamis (5/6/2025).

Tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman asisten Nikita Mirzani, Ismail
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

 

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, NM dan IM akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka berdua akan dipisah tempat penahanannya.

NM akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan IM akan ditahan di Rutan Cipinang.

Haryoko menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dan meneliti dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

"Setelah diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tentunya teman-teman jaksa penuntut umum akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 ayat 10a juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Haryoko menuturkan, barang bukti yang diamankan antara lain uang senilai Rp3 miliar yang tersimpan di rekening, satu unit mobil, alat komunikasi, dan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian.

"Uangnya ada 3 sekian miliar rupiah di rekening. Enggak (berkurang)," ujar dia.

Haryoko menambahkan bahwa setelah pelimpahan ke pengadilan, sidang akan dilakukan secara terbuka.

"Setelah pelimpahan nanti, silakan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," tandasnya. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral