- Antara
Denda Tilang ETLE akan Membengkak Jika Tak Dibayar? Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin buka suara perihal sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang belakangan disebut dendanya akan membengkak jika tidak dibayar secepatnya.
Komarudin menjelaskan, dampak terhadap pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang.
Eks Dirlantas Polda Jatim itu menegaskan bahwa tidak benar denda akan meningkat jika pelanggar tidak membayar denda.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat," kata Komarudin, dikutip Rabu (4/6).
Namun, denda akan dikenakan setiap kali pelanggar melakukan pelanggaran.
"Denda dikenakan setiap kali melanggar," ujarnya.
Ketika ditanya apakah denda akan meningkat jika pelanggar melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, Komarudin menjawab bahwa denda akan disesuaikan dengan jumlah pelanggaran.
"Di sesuaikan dengan berapa kali melanggar," katanya.
Kemudian, Komarudin membenarkan bahwa STNK pengendara akan diblokir jika denda tidak dibayar, dan untuk membuka blokir, denda tilang harus dibayarkan terlebih dahulu.
"Untuk buka blokir, dibayarkan dulu denda tilangnya," katanya.
Terakhir, ia juga menekankan pentingnya patuh dalam berlalu lintas.
"Patuh dalam berlalu lintas. Tolak ukur keberhasilan kami bukan berapa banyak pelanggar yang ditindak, tapi seberapa banyak kita mampu mencegah terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih hati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas, serta memahami konsekuensi dari tidak membayar denda tilang. (rpi/dpi)