news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Dasco Ungkap Update Tentang Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Begini Posisinya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI.
Rabu, 4 Juni 2025 - 14:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI. Surat itu diketahui sudah diserahkan ke DPR.

Dasco mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran. Dia mengatakan surat itu masih dipegang oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. Oleh karena itu, dia belum bisa menanggapi lebih lanjut.

“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjennya enggak ada. Saya mau lihat suratnya. Suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya, Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengapresiasi surat usulan permintaan pemakzulan Gibran. Anggota Komisi XIII DPR itu menilai surat tersebut patut diapresiasi karena merupakan bentuk perhatian para purnawirawan TNI kepada bangsa dan negara.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (4/6/2025).

Andreas menjelaskan surat itu nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus pengambilan keputusan persetujuan.

“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR,” ungkapnya.

Jika usulan pemakzulan Gibran disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka surat pemakzulan Gibran akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.

“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” sambungnya.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini menambahkan jika Rapat Paripurna DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan dan tidak disetujui oleh 2/3 anggota, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan. (saa/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral