Sumber :
- tim tvone - syahwan
Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU, Eks Penyidik KPK: Pengembalian Uang Dugaan Gratifikasi Tak Menghapus Pidana
Ketua IM57+ Lakso Anindito menyoroti pengembalian dana yang dilakukan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kasus dugaan gratifikasi. Dia menilai pengembalian dana tak menghapus tindak pidana.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:13 WIB
Dalam surat tersebut menyampaikan Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.
Dari surat yang beredar tersebut juga disampaikan terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan USD5.900. Dalam surat itu dinyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.
"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat tersebut. (ebs)