news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kuasa Hukum Gagal Hadirkan Dubes Arab Saudi

Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang.
Kamis, 29 Mei 2025 - 19:52 WIB
Reporter:
Editor :

Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementrian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir.

PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek.

Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan kedutaan arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra.

Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.

Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.

"Respons kementrian luar negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada kedutaan besar arab Saudi, tapi tidak direspon oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya memdiasi saya dengan pihak kedutaan," ungkapnya.

Dalam mediasi yang dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji akan mengusahakan pembayaran terhadapnya

Hanya saja, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel.

Sementara itu, Noverizky sendiri kecewa lantaran pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi hanya mengirimkan kuasa hukumnya dalam proses mediasi.

Padahal, menurutnya, sidang mediasi menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Kalau memang berniat mengajukan perdamaian, seharusnya pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi menghormati aturan. Ketidakhadiran kedubes maupun pejabat di lingkungan Kedubes Kerajaan Arab Saudi menimbulkan kesan seolah-olah mereka menyepelakan masalah ini," tandasnya. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral