- Istimewa
"Ada Lapak Kosong Mau Enggak?", Pedagang Seafood Ceritakan Awal Mula Dirinya Terjebak Berjualan di Lahan BMKG yang Dikuasai GRIB Jaya
Ina dan pihak GRIB Jaya di Banten pun akhirnya bertemu setelah komunikasi berlanjut.
Mulanya Ina mempertanyakan apakah lahan ini aman untuk dia sewa sebagai lapak hewan kurbannya.
GRIB Jaya pun menjawab aman lantaran ahli waris mempercayakan lahan itu kepada pihaknya.
“Kita janjian. ACC. Aman enggak nih? Aman, ini kekuasaan kita. Ahli waris suruh kita yang nunggu. Kalau aman ya sudah,” ujar Ina sambil memperagakan percakapannya dengan GRIB Jaya kala itu.
Ina dan pihak ormas pun melakukan negosiasi harga untuk menentukan angka yang sekiranya menguntungkan bagi keduanya hingga pada akhirnya keluarlah angka Rp22 juta tersebut.
“Nego harga. Di sana biasa berapa? Saya biasa Rp10 juta satu lahan sampai kelar tapi perlu koordinasi RT, RW, lurah, babinsa perlu uang. Gimana kalau include aja RT, RW, semua mereka yang urus?,” katanya lagi menirukan percakapan kala itu.
“Minta Rp25 juta akhirnya nego. Deal-lah di angka Rp22 juta dengan bahasa mereka semua koordinasikan semuanya. Include. Saya setuju, tapi saya lunasi setelah uang sapi turun,” sambungnya.
Dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh GRIB Jaya ini akhirnya Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan tidak ada pidana dalam sewa-menyewa itu karena lahan tersebut menurutnya masih bersengketa.
“Ini kan kita bersengketa. Ahli waris saya lahir di situ, tumbuh besar dan rumah ada di situ. Kalau bersengketa, kami juga mengatakan ahli waris bilang ini rumah saya, ini tanah saya, saya berikan kepada kalian untuk menyewa. Di mana pidananya?,” kata dia. (nsi)