news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Residivis berinsial AN (28) saat dimintai keterangan di Polres Serang, Banten, Rabu (28/5)..
Sumber :
  • Antara

Pria di Serang Banten Ini Nekat Ambil Risiko Kembali Dipenjara karena Desakan Ekonomi

Pria berinisial AN (28) di Serang, Banten nekat ambil risiko kembali dipenjara karena desakan ekonomi akibat belum bekerja.
Kamis, 29 Mei 2025 - 04:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang pria berinsial AN (28) yang kembali mengedarkan narkoba di wilayah Serang, Banten.

Turut diketahui bahwa AN merupakan residivis kasus yang sama. 

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, AN ditangkap polisi di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka menyembunyikan narkoba di lipatan baju dalam lemari pakaian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis yarindo," kata Bondan dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Penangkapan pengedar pil koplo itu bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai pelaku itu kembali melakukan bisnis lamanya.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba," katanya.

Berbekal dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka menginap di rumah neneknya yang masih satu kampung," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AN mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya. Barang tersebut diakui dibeli dari pengedar berinisial MP yang daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis tersebut sudah dilakukan sekitar dua bulan. Motifnya karena ekonomi karena ia tidak bekerja," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral