- ANTARA/Rubby Jovan
Sidang Perdana Gugatan Perdata Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil Digelar, Wanita Diduga Selingkuhan RK Itu Tuntut Pengakuan Hak Identitas Anak
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana (LM) Vs Ridwan Kamil (RK) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).
Lisa Mariana memastikan siap menghadapi sidang lanjutan ini meskipun dirinya kini masih tahap penyembuhan setelah operasi bariatrik atau potong lambung.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik harus ya (hadir)," ujar Lisa.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya lantaran pihak RK tidak berkesempatan hadir pada Senin (19/5/2025) lalu.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut gugatan yang diajukan kliennya ini menuntut pengakuan hak identitas anak.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," katanya.
Dia mengatakan sidang perdana ini masih mengagendakan pemeriksaan legalitas para pihak dalam perkara.
"Ini sidang perdana prinsipnya tetap sesuai dengan prosedural karena kemarin tergugat tidak hadir. Jadi hari ini kita lihat legalitas tergugat apakah sah mewakili dari Bapak Ridwan Kamil," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, menurut Markus, prinsipal atau para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum.
"Kalau kuasa hukum tergugat hadir maka agenda selanjutnya adalah mediasi. Penunjukan mediator akan dilakukan setelah sidang," jelasnya. (ant/nsi)