news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kantor BMKG dengan Ketum Ormas GRIB Jaya, Hercules..
Sumber :
  • istimewa

Akhirnya Ormas Hercules Berani Jujur soal Kuasai Lahan BMKG, Pengacara GRIB Jaya Bongkar Bukti Mengejutkan

Konflik GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, masih berlangsung panas.
Rabu, 28 Mei 2025 - 12:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Konflik GRIB Jaya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, masih berlangsung panas.

Hal ini setelah GRIB Jaya dituding kuasai lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi dan memeras BMKG sebesar Rp5 Miliar.

Pengacara atau Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling angkat bicara terkait kasus GRIB Jaya yang dituding kuasai lahan BMKG.

Wilson lanta membongkar bukti mencengangkan terkait kasus tersebut.

Dia menegaskan lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun yang dibuktikan dengan girik.

“Tanah ini awalnya tanah turun temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik,” tegas Wilson kepada awak media, beberapa hari lalu.

Dia juga menjelaskan BMKG mengklaim hak atas tanah itu karena pada tahun 1970-an sempat mengeluarkan dana untuk pembelian dan pembebasan sebagian lahan di sekitar lokasi.

Sebab, merasa sudah membeli, BMKG meminta ahli waris mengosongkan lahan, tetapi tidak diindahkan.

"Ahli waris tidak mengosongkan tanah, BMKG mengajukan gugatan perdata di pengadilan Tangerang sekitar tahun 1980-an, namun gugatan itu kalah di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung," ungkapnya.

Pada 2007, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan sebagian.

Namun, putusan PK tersebut tidak disertai perintah penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.

Oleh karenanya, BMKG mengajukan gugatan baru agar pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi, tetapi permohonan itu ditolak berkali-kali.

Dia juga menilai BMKG justru mengambil jalan pintas dengan meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berisi pendapat pribadi bahwa tanah bisa diambil tanpa surat perintah eksekusi.

Surat tersebut kemudian dipasang BMKG di plang seolah memiliki kekuatan hukum, padahal menurut Wilson hal itu adalah pembohongan publik.

“Surat yang dikeluarkan ketua pengadilan itu bukan keputusan hukum, tapi pendapat pribadi,” jelas Wilson.

Selain itu, Wilson membantah isu GRIB Jaya menerima uang Rp 5 miliar terkait sengketa ini.

“Dari pihak tim hukum DPP GRIB Jaya sama sekali tidak pernah ada yang bertanya, mengucapkan, atau meminta uang tersebut. Kalau memang ada, silakan buktikan,” bebernya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral