- Kolase
GRIB Jaya Diburu Tuduhan, Tapi Mereka Malah Siap Serahkan Lahan... dengan 1 Syarat Mengerikan!
Jakarta, tvOnenews.com - Konflik panas antara Ormas GRIB Jaya dan BMKG soal lahan di Tangerang Selatan menyeruak ke publik. Lahan seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung disebut BMKG sebagai aset negara, namun telah ditempati oleh pihak yang dibela GRIB Jaya sejak puluhan tahun lalu.
Tak tinggal diam, GRIB Jaya justru membongkar serangkaian fakta mengejutkan. Mereka menegaskan bahwa pendudukan lahan bukan tindakan ilegal, melainkan bagian dari perjuangan hukum ahli waris yang memiliki hak atas tanah sejak tahun 1992.
"Kami ini bukan musuh negara. Justru kami ingin masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum resmi, bukan dengan pendekatan paksa," kata Wilson Colling, Ketua Tim Hukum GRIB Jaya melalui kanal GRIB TV.
Wilson bahkan menantang pihak-pihak yang menyebut pendudukan itu liar. Ia menegaskan tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan.
"Kami sudah cek semuanya. Tidak ada surat eksekusi. Maka tidak ada dasar hukum untuk menyebut ini pendudukan liar," tegasnya.
Sementara itu, muncul pula isu GRIB Jaya meminta uang tebusan Rp5 miliar kepada BMKG agar lahan dikosongkan. Namun GRIB membantah keras kabar itu.
"Isu itu fitnah. Kami tidak pernah bernegosiasi uang, apalagi minta tebusan. Faktanya, kami tidak pernah diundang untuk klarifikasi," tegas Wilson.
Anggota GRIB Jaya yang juga kuasa hukum ahli waris, Hika, memberikan pernyataan yang makin mengejutkan. Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan lahan, tapi dengan satu syarat mutlak: eksekusi harus lewat putusan resmi pengadilan.
"Kami tunduk hukum. Kalau ada surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita, kami serahkan. Tanpa itu, tindakan BMKG bisa disebut premanisme," ucap Hika lantang.
Ia menambahkan, pihak BMKG justru tidak bisa menunjukkan dokumen eksekusi resmi, namun tetap meminta pengosongan paksa.
"Kalau negara yang benar, buktikan di pengadilan. Jangan paksa tanpa dasar hukum. Siapa yang preman kalau begitu?" tanya Hika.
Di sisi lain, BMKG tetap ngotot bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang telah tercatat secara resmi, dan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menertibkan GRIB Jaya.