- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pantas GRIB Jaya Berani Curi Lahan BMKG sampai Bikin Markas hingga PP Ancam RSUD Tangsel, Ternyata Ormas Hercules dan Ormas Japto Itu...
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan anggota Ormas Pemuda Pancasila Tangerang Selatan kerap mengintimidasi atau mengancam ke pihak PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) selaku vendor parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel.
Dia menceritakan, kronologi konflik awal mula PT BCI dengan Ormas Pemuda Pancasila Tangsel.
PT BCI sempat mengirimi surat kepada Pimpinan Cabang PP Tangsel.
"Pada 2023 vendor terpilih berupaya melakukan atau memasang gate yg ada di RSUD tersebut, kemudian PT BCI membuat surat pemberitahuan ke pada MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir. Karena surat sudah dikirim, namun tidak ada respons," ungkap Wira saat jumpa pers Senin (26/5/2025).
Lantaran surat pemberitahuannya tidak mendapat respons, PT BCI mendatangi pihak MPC PP Tangsel.
"Akhirnya PT BCI mendatangi Ketua MPC PP, namun MR berkata tidak mau meninggalkan lahan tersebut," ucap Wira.
Lalu, kegiatan pemasangan gate akan dilakukan oleh PT BCI.
Namun, malah mendapat ancaman oleh anggota PP.
"Kemudian PT BCI menunjuk tim kerja memasang pos, saat akan melakukan pemasangan, pada saat bekerja mendapat intimidasi dengan membacok tim kerja dan membakar mobil tim kerja," papar Wira.
"Keesokan harinya, PT BCI memerintahkan tim kerja memasang instasalasi listrik, namun ormas PP melakukan intimidasi dengan menendang tim pekerja," lanjutnya.
Kemudian pada 18 Desember 2023, diadakan mediasi di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel.
Namun hasilnya tersangka MR selaku ketua PP Tangsel tidak mau meninggalkan lahan RSUD Tangsel.
"Tim pekerja mendapatkan intimidasi dan dan ancaman oleh lebih dari 30 orang anggota Ormas," paparnya.
Sebelumnya, Ketua MPC ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, MR telah ditetapkan sebagai tersangka Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan MR ditetapkan tersangka buntut kericuhan di RSUD Tangsel.
"Ketua MPC nya jg (ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka," ucap Abdul Rohim, Jumat (23/5/2025).
MR kini dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini total 31 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"30 orang diluar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang," tuturnya.