- Antara
Kisah Yani Tuanaya Anak Buah Hercules Kuasai Lahan BMKG, Polisi: Lapak Pecel Lele Dipungut Rp3,5 Juta per Bulan
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan, Y atau M Yani Tuanaya, beserta 16 lainnya dalam kasus sengketa lahan dengan Badan Metrologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas berinisial Y," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ade menjelaskan, pelaku berinisial Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel.
Pihaknya menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk melakukan pembongkaran tersebut.
Ia juga menegaskan tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya. Setiap ada laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti.
"Sehingga masyarakat jangan segan, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, peristiwa pidana, hingga gangguan-gangguan dari preman. Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir," ungkap dia.
Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," katanya.
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, atau pihak manapun.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya.