news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bendera GRIB Jaya di lahan BMKG di Tangerang Selatan diturunkan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Tuding Hukum Indonesia Bobrok, GRIB Jaya Sebut Negara Sudah Seperti Preman Rebut Lahan Sengketa BMKG Milik Warga

GRIB Jaya menyinggung hukum Indonesia yang bobrok di tengah kisruh lahan sengketa dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Hal ini karena..
Minggu, 25 Mei 2025 - 15:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - GRIB Jaya menyinggung hukum Indonesia yang bobrok di tengah kisruh lahan sengketa dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling. Ia menanggapi penggusuran yang dilakukan polisi atas lahan sengketa antara ormas pimpinan Hercules itu dengan BMKG.

Pihak BMKG mengklaim bahwa lahan yang diduduki GRIB Jaya di Tangerang Selatan adalah milik negara sehingga akan dibangun segera.

Namun, GRIB Jaya mengatakan kedatangan mereka di lahan sengketa itu karena permintaan dari warga ahli waris karena selama ini terus-terusan digusur oleh BMKG.

Padahal, para ahli waris mengatakan bahwa mereka memiliki surat girik bukti dari kelurahan bahwa lahan sengketa itu adalah milik keluarganya.

Wilson mengungkapkan, di tengah persengketaan itu, pihak BMKG belum memiliki surat eksekusi lahan. Namun, lembaga negara tersebut sudah langsung melakukan penggusuran.

Tindakan yang dilakukan BMKG layaknya dilakukan seorang preman karena menggunakan surat yang ilegal untuk menggusur warga.

"Permasalahannya saat ini mereka juga lebih preman. Bagaimana dengan suratnya orang pribadi bisa dijadikan eksekusi tanah orang," ujar Wilson, dalam konferensi pers, dikutip Minggu (25/5/2025).

Ia pun beranggapan bahwa keberhasilan penggusuran yang dilakukan oleh negara di atas tanah sengketa adalah tanda dari hukum yang bobrok.

"Itulah bobrok hukum kita," tegas anggota GRIB Jaya ini.

Pihak BMKG sebelumnya mengatakan bahwa mereka memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut dan secara hukum sudah menjadi pemilik sah lahan sengketa itu.

Meski demikian, menurut Wilson sampai saat ini surat eksekusi tidak bisa ditunjukkan kepada warga. Namun, penggusuran tetap dilakukan.

Warga ahli waris yang merasa tidak berdaya akhirnya meminta bantuan kepada ormas pimpinan Hercules itu untuk menjaga lahannya.

Wilson menilai, langkah polisi menggusur lahan tersebut adalah hal yang tidak berpihak kepada rakya kecil.

"Peran polisi sekarang tidak netral dalam penegakan hukum. Rakyat terzolimi, Presiden Prabowo harus dengar. Ahli waris terzolimi," tegas dia. 

Di satu sisi, pihak BMKG mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 12 hektare tersebut adalah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Pondok Betung Tahun 2003.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral