- Antara
DPO Kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta Akhirnya Ditangkap Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Satu orang tersangka berinisial MAA kembali ditangkap Polda Metro Jaya terkait kericuhan yang terjadi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2025) lalu.
Tersangka itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sesuai alamat KTP, di Cibitung Kabupaten Bekasi pada pukul. 00.18 tanggal 24 Mei 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Minggu (25/5/2025).
MAA ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob).
Tersangka kemudian saat ini berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Adapun dalam kerusuhan di Balai Kota DKI Jakarta itu, polisi telah menetapkan 16 tersangka.
Kericuhan itu terjadi karena ada sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.
Sebanyak 16 orang itu ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum repertum korban, serta sebuah flashdisk.
Ade Ary menjelaskan para tersangka dikenakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang seseorang yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. (ant/iwh)