- M Arifin/tvOnenews
Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Badan Bertiga Selama 11 Tahun di Kampar Diperiksa Kejiwaannya
Kampar, tvOnenews.com - Seorang ibu kandung dan ayah tiri di Kampar, Riau tega memaksa anak perempuannya untuk melakukan hubungan badan bertiga alias threesome selama 11 tahun.
Diketahui, saat mulai dipaksa berhubungan badan bertiga anak tersebut masih berusia 12 tahun atau duduk di bangku SD atau SMP.
Korban terus dipaksa ibu kandung dan ayah tirinya melakukan hubungan badan bertiga atau threesome tersebut sampai ia berusia 22 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan tes kejiwaan secara menyeluruh terhadap dua tersangka, yakni ayah tiri korban berinisial P (46) dan ibu kandung berinsial R (49).
Langkah ini diambil untuk menggali lebih dalam motif dan kondisi psikologis yang mungkin melatarbelakangi tindakan bejat mereka.
"Progres pendalaman, terkait kondisi psikologis terhadap ibu dan ayah korban, kuta akan melakukan pendalaman," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (24/5/2025).
Pemeriksaan kejiwaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kemungkinan adanya gangguan mental, penyimpangan perilaku, atau faktor psikologis lain yang mendorong P dan R untuk melakukan tindakan threesome dengan anak kandung mereka sendiri.
Diketahui, setelah 11 tahun berlangsung korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan aksi bejat ibu kandung dan ayah tirinya itu kepada sang tante.
Tante korban merasa kaget dan kemudian membuat laporan polisi terhadap dugaan pemerkosaan ini.
“Korban sudah tidak tahan dan memberanikan diri untuk menceritakan hal tersebut kepada tantenya dan membuat laporan ke polisi” kata AKP Gian.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan polisi, ayah tiri korban mengancam akan kabur sampai membakar rumah jika keinginannya untuk berhubungan seksual threesome tidak dituruti.
Ia juga mengancam ibu kandung korban akan mencari perempuan lain jika tak mau menuruti keinginannya.
Pada akhirnya, sang ibu kandung sampai tega memaksa anaknya untuk ikut berhubungan badan agar tidak ditinggal suaminya.
Saat ini P dan R telah ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (man/iwh)