- M Arifin/tvOnenews
Polisi Ungkap Kondisi Korban yang Dipaksa Ibu Kandung Berhubungan Badan Bertiga dengan Ayah di Kampar Sejak Anak Usia 12 sampai Kini 22 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kondisi korban yang menjadi korban pemaksaan ibu kandung agar mau berhubungan badan bertiga atau threesome dengan ayah tirinya di Kampar, Riau.
Pelaku ayah tiri berinisial P (46) dan ibu kandung korban berinsial R (49).
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala mengungkapkan, pemerkosaan berupa pemaksaan hubungan badan bertiga terhadap korban itu sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Korban pertama kali dipaksa melakukan aktivitas seksual bersama ibu kandung dan ayah tirinya ketika ia berusia 12 tahun.
"Sekarang hingga korban sudah berumur 22 tahun, dan memberanikan diri untuk menceritakan ke tantenya atau adik kandung dari ibunya," kata Gian, diwawancarai tvOne, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Saat menceritakan ke tantenya, tante korban merasa sangat kaget dan lansgung melaporkan ke Polres Kampar.
Selama 11 tahun, korban menjadi pemuas hasrat seksual ayah tirinya. Selama itulah, ia tidak bisa menceritakan ke siapapun aksi bejat tersebut.
Menurut Gian, hal itu membuat korban merasa sangat trauma dan saat ini masih dalam keadaan terguncang.
"Memang mungkin terganggu psikologisya karena, apa yang disampaikan itu dia tidak bisa menyampaikan kemana pun karena penuh tekanan dari orang tuanya," kata Gian menambahkan.
Sang ayah tiri disebut memberikan tekanan paling besar, khususnya terhadap ibu kandung dan juga korban.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan polisi, P mengancam R jika tidak mau melakukan threesome akan mencari wanita lain.
Selain itu, P juga mengatakan akan kabur dan membakar rumah tempat mereka tinggal.
Berdasarkan hal tersebut, sang ibu merasa tertekan sampai tega memaksa anak kandungnya sendiri untuk berhubungan badan bertiga demi memuaskan fantasi seksual ayah tiri.
Pemerkosaan itu dilakukan selama berkali-kali selama 11 tahun sampai korban tak mengetahui sudah dipaksa bersetubuh berapa kali.
"Bisa dibayangkan dari umur korban 12 tahun atau diperkirakan korban masih SD hingga sekarang sampai 22 tahun lamanya. Artinya kalau utuk berapa kalinya itu sangat banyak sekali," kata dia menambahkan.
Saat ini, baik ibu kandung dan ayah tiri korban sudah ditangkap Polres Kampar dan dijadikan tersangka.