Sumber :
- pxhere.com
Pahami NJOPTKP: Keringanan Pajak Bagi Wajib Pajak di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:28 WIB
"Pemberian NJOPTKP ini berlaku setiap tahun berdasarkan data pada saat penetapan PBB-P2 dilakukan secara massal," katanya. (raa)