news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tanah BMKG yang Diduduki GRIB Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Status Tanah BMKG yang Diduduki GRIB Jaya, Akhirnya Ormas Pimpinan Hercules Buka Suara: Kalau Ujug-ujug Bilang Tanah Negara, Hasilnya dari Mana?

Soal status tanah BMKG di Tangerang Selatan yang saat ini diduduki GRIB Jaya, akhirnya ormas pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules buka suara. 
Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Soal status tanah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diduduki Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, akhirnya ormas pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules buka suara. 

Adapun berita GRIB Jaya menduduki tanah BMKG ini menjadi viral di media massa dan media sosial. 

Bahkan, ada pula narasi yang menyebutkan kalau GRIB Jaya meminta uang Rp5 miliar kepada BMKG. 

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara ini sudah terjadi dua tahun yang lalu. Perkara tersebut juga turut ditangani oleh tim advokasi. 

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami periksa seluruh data, dokumen, baru bisa melakukan pembelaan hukum,” katanya saat memberikan klarifikasi lewat GRIB TV dikutip pada Sabtu (24/5/2025). 

“Makanya kalau melakukan pemberitaan tanpa melakukan klarifikasi terhadap tim hukum yang menangani ini, maka seluruh informasi akan menjadi bias,” jelasnya. 

Wilson mengatakan pihaknya tidak bisa menjelaskan persoalan secara konkret lantaran bukan di ruang pengadilan. Namun, dia bisa memastikan bahwa perkara ini beranjak dari tahun 1992 lalu. 

“Kalau saya bicara tentang perkara ini beranjak dari 1992. 1992 Tidak ada klausula putusan yang konkret bahwa ahli waris atau warga yang menempati rumah itu, tanah itu, harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi,” terangnya. 

“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi yang tanah hak keperdataannya diperjuangkan. Perjuangan ini rangkaiannya panjang. Kita sudah ke beberapa pengacara dari 1992 dan banyak generasi yang sudah meninggal,” sambungnya. 

Dia menyebut, karena hal ini, ahli waris tidak mendapatkan keadilan. 

“Tapi sekilas saya harus ulas bahwa menguasai tanah dan sebagainya itu adalah memperjuangkan ahli waris yang memperjuangkan haknya yang selama ini mereka terintimidasi,” kata dia. 

“GRIB hadir, keadilan sosial untuk mereka. Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak negara, warga negara, yang patut dilindungi. Kalau mereka belum bayar, bayar kepada ahli waris,” sambungnya.

Soal pemberitaan yang menyebutkan adanya uang Rp5 miliar, pihaknya membantah dengan tegas.

“Rp5 miliar tidak berdiri sendiri dan tidak pernah ada. Kami tidak berhubungan dengan mereka tentang tawar-menawar itu,” tegasnya.

Dia pun menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang tidak melakukan klarifikasi dulu terhadap pihak GRIB Jaya. 

Adapun sebelumnya BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh GRIB Jaya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana, Selasa (20/5/2025). (nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral