news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejagung RI.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti-Korupsi

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap jaksa.
Jumat, 23 Mei 2025 - 22:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap jaksa.

Menurutnya langkah ini merupakan keseriusan negara dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, aman, dan tidak mudah diintervensi oleh kekuatan non-hukum. 

Ia berujar Perpres ini bukan sekadar instrumen administratif melainkan bagian dari fondasi struktural arsitektur nasional anti-korupsi.

“Penegakan hukum adalah kerja dua arah. Tanpa Polri sebagai penyidik, jaksa akan kehilangan fondasi. Tanpa jaksa yang kuat dan aman, penyidikan kehilangan arah. Maka Perpres ini memberi ruang, bukan sekadar perlindungan fisik, tetapi juga jembatan sinergi yang makin kokoh antara keduanya,” kata Haidar, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Haidar menuturkan Perpres ini menegaskan posisi negara yang tidak hanya ingin menjamin keamanan jaksa dalam menjalankan tugas, tetapi juga memperkuat pola komunikasi dan koordinasi antara jaksa dan Polri. 

Kata Haidar, jaksa kini dapat menjalin sinergi dengan penyidik Polri dalam membangun berkas perkara yang utuh dan tidak terputus disertai jaminan perlindungan dari intimidasi dan teror,

Haidar Alwi secara khusus juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Ia menyebut Listyo sebagai sosok yang konsisten memperkuat profesionalisme, transparansi penyidikan, serta memperkuat hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum.

“Jajaran Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit sudah menunjukkan kemajuan dalam membuka diri terhadap kontrol dan evaluasi. Ini membuat jaksa lebih nyaman bekerja bersama mereka, tanpa ada kecurigaan sektoral,” ungkapnya.

Di sisi lain, Haidar mengingatkan bahwa penguatan Kejaksaan melalui Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai peluang dominasi tunggal dalam sistem hukum.

Ia menyoroti kekhawatiran sebagian pihak tentang potensi menguatnya asas dominus litis yakni kecenderungan jaksa menjadi pemegang kendali tunggal dalam penyidikan dan penuntutan. 

“Perlindungan tidak boleh berubah menjadi kekebalan, dan penguatan jangan menjadi pemusatan. Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kerangka checks and balances. Kejaksaan dan Polri harus saling melengkapi, bukan saling menguasai,” ungkapnya. 

Haidar turut menolak keras narasi yang menyebut pelibatan TNI dalam Perpres ini sebagai ancaman dwifungsi. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral